Struktur Organisasi Kecamatan Medansatria
KELURAHAN
Lurah mempunyai tugas membantu Camat melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan meliputi urusan bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan serta kesejahteraan sosial. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah mempunyai fungsi:
SEKRETARIAT KECAMATAN
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan perencanaan, umum dan ketatausahaan, pengelolaan keuangan dan administrasi kepegawaian Fungsinya :
- Penyusunan program kerja kecamatan secara berjangka.
- Perumusan kebijakann teknis kecamatan.
- Penyiapan bahan penyusunan visi dan misi kecamatan.
- Penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi sesuai bidang tugasnya.
- Penyelenggaraan administrasi keuangan kecamatan.
- Penyelenggaraan ketata usahaan, pengadministrasian kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
- Pengkoordinasian pelayanan umum masyarakat di bidang administrasi.
- Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas seksi.
- Pelaksanaan tata laksana kantor.
- Penyelenggaraan arsip kecamatan.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan karir pegawai.
- Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan hasil kerja Camat.
- Penyiapan bahan penyusunan LAKIP kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang ekonomi dan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku Fungsinya :
SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas di bidang kesehjateraan serta kegiatan sosial lainnya Fungsinya :
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, penyiapan bahan pembinaan kesatuan bangsa, organisasi kemasyarakatan dan perlindungan masyarakat Fungsinya :
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Fungsinya :
SEKSI PEMERINTAHAN
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku. Fungsinya :
SUB BAGIAN KEUANGAN
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kecamatan melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan keuangan Fungsinya :
- Penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan.
- Menyusun bahan rencana kebutuhan, anggaran tahunan kecamatan.
- Penyusunan anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung Kecamatan.
- Pengolahan data keuangan unit kerja di lingkungan Kecamatan.
- Penyiapan data hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan kecamatan.
- Penyusunan data bahan pedoman dan petunjuk teknis perencanaan program dan kegiatan Kecamatan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretariat Kecamatan melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan umum dan kepegawaian Fungsinya :
- Penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Pelaksanaan pelayanan tata usaha.
- Penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan pendistribusian barang perlengkapan Kecamatan.
- Pemeliharaan, pengendalian dan pemanfaatan barang invetaris Kecamatan.
- Pengolahan data, pengarsipan dokumen dan urusan administrasi pegawai Kecamatan.
- Penyelenggaraan tata laksana, pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan ruang perkantoran kecamatan.
- Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan.