*SIARAN PERS HUMAS PEMERINTAH KOTA BEKASI*
Pemerintah Kota Bekasi mulai tanggal 1 April 2022 untuk program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK) *tetap berjalan*. Untuk layanan peserta LKM difokuskan di Rumah Sakit Pemerintah guna mengoptimalkan fungsi Rumah Sakit Pemerintah.
Rumah Sakit di Kota Bekasi :
1. RS Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi;
2. RSUD Kelas D Pondok Gede
3. RSUD Kelas D Bantar Gebang
4. RSUD Kelas D Jati Sampurna
5. RSUD Kelas D Bekasi Utara
*Sasaran LKM NIK*:
Masyarakat Kota Bekasi yang tidak mempunyai jaminan layanan kesehatan.
Untuk Pelayanan kasus-kasus khusus dan kasus ODGJ dilakukan di RSUD di luar Kota Bekasi yaitu :
1. RSCM Jakarta
2. RSJP Harapan Kita Jakarta
3. RS Jiwa dr Soeharto Heerdjan Jakarta
4. RS dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor
Dasar Hukum :
1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 102 yang berbunyi : |Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikan kedalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan|
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Berdasarkan aturan diatas pemerintah Kota Bekasi akan mengintegrasikan kepesertaan pelayanan jaminan kesehatan LKM NIK ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional secara bertahap.
Sumber: PPID Dinkes Kota Bekasi
Baca Juga
- Gangguan Pendistribusian Air Bersih
- Struktur Kecamatan
- Update warga tervaksin Kec Medanstaria 14 September 2021
- Jadwal Vaksinasi Massal Covid-19 se-Kecamatan Medansatria
- Surat Edaran Tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 Dalam Pengurusan Administrasi
- Tabulasi Data Trend Covid-19 dan Grafik Vaksinasi di Kecamatan Medansatria
- Himbauan Tiga Pilar Kecamatan Medan Satria terkait COVID-19