SEKRETARIAT KECAMATAN
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan perencanaan, umum dan ketatausahaan, pengelolaan keuangan dan administrasi kepegawaian Fungsinya :
- Penyusunan program kerja kecamatan secara berjangka.
- Perumusan kebijakann teknis kecamatan.
- Penyiapan bahan penyusunan visi dan misi kecamatan.
- Penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi sesuai bidang tugasnya.
- Penyelenggaraan administrasi keuangan kecamatan.
- Penyelenggaraan ketata usahaan, pengadministrasian kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
- Pengkoordinasian pelayanan umum masyarakat di bidang administrasi.
- Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas seksi.
- Pelaksanaan tata laksana kantor.
- Penyelenggaraan arsip kecamatan.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan karir pegawai.
- Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan hasil kerja Camat.
- Penyiapan bahan penyusunan LAKIP kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi