Tugas Pokok dan Fungsi

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan penatausahaan keuangan, akuntansi serta verifikasi pembukuan keuangan lingkup Kecamatan untuk mencapai tata kelola keuangan yang baik.

  • Untuk menyelenggarakan tugas Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
  • a. Penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan;
  • b.  Penyusunan bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan Kecamatan;
  • c.  Pelaksanaan tugas selaku PPK-SKPD;
  • d.  Penyusunan anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung Kecamatan;
  • e.  Pengolahan data keuangan unit kerja di lingkungan Kecamatan;
  • penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan.

  • Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan pelayanan pendataan rencana program, tata usaha serta rumah tangga dan administrasi kepegawaian lingkup Kecamatan untuk mencapai ketata usahaan yang baik. 
  • Untuk menyelenggarakan tugas Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
  • a. Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;  
  • b. Penyiapan data bahan  penyusunan rencana program dan kegiatan Kecamatan;
  • c. Penyiapan data hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Kecamatan;
  • d.  Penyusunan data bahan pedoman dan petunjuk teknis perencanaan program dan kegiatan Kecamatan;
  • e.  Pelaksanaan pelayanan tata usaha;
  • f.  Penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan pendistribusian barang perlengkapan Kecamatan;
  • g. Pemeliharaan, pengendalian dan pemanfaatan barang inventaris Kecamatan;
  • h. Penyelenggaraan tata laksana, pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan ruangan perkantoran Kecamatan;
  • i.  Pengelolaan, pengolahan data, pengarsipan dokumen dan urusan administrasi kepegawaian Kecamatan;
  • j. Pengolahan data, pengarsipan dokumen dan urusan administrasi pegawai Kecamatan;
  • l. Penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan.

Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat menyelenggarakan pelayanan teknis administratif ketatausahaan yang meliputi urusan perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan untuk mencapai tata kelola kesekretariatan yang baik.

  • Untuk menyelenggarakan tugas Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi :
  • a. Pengkoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis Kecamatan;
  • b. Penyusunan bersama program kerja dan rencana kegiatan Kecamatan berdasarkan pada visi dan misi Kecamatan; 
  • c. Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat Kecamatan;
  • d. Pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup Kecamatan;
  • e. Penyelenggaraan  perencanaan, administrasi keuangan, kepegawaian dan urusan rumah tangga Kecamatan;
  • f.  Perumusan bahan rencana kebutuhan belanja langsung dan belanja tidak langsung serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris Kecamatan;
  • g.  Pelaksanaan kearsipan serta pelayanan kehumasan;
  • h. Pengkoordinasian, penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan Seksi;
  • i.  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Camat;
  • j. Penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat dan kegiatan Kecamatan secara berkala.

Camat mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah kecamatan.

Untuk menyelenggarakan tugas Camat mempunyai fungsi:

a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum pada tingkat Kecamatan;

b. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c. Pengoordinasian kegiatan ekonomi dan pembangunan;

d. Pengoordinasian kegiatan sosial kemasyarakatan;

e. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

f. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota;

g. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

h. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;

i.  Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;

j. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kota  yang ada di Kecamatan;

k. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota;

l. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Untuk menyelenggarakan tugas Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:
  • a. Penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
  • b.  Penyiapan bahan  penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
  • c. Pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
  • d.  Pelaksanaan koordinasi pembinaan kehidupan kerukunan beragama, serta program pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
  • e.  Pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam program  kepemudaan, olah raga, dan pemberdayaan perempuan;
  • f.  Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
  • g.  Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Camat;
  • h. Penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Seksi.

  • Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang ekonomi dan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Untuk menyelenggarakan tugas Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi:
  • a. Penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
  • b. Penyiapan bahan  penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
  • c. Pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
  • d. Pengkoordinasian pengembangan potensi ekonomi masyarakat Kecamatan;
  • e. Pengkoordinasian peningkatan peran serta masyarakat Kecamatan dalam pembangunan;
  • f.  Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
  • g. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Camat;
  • penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Seksi.

      • Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

      • Untuk melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
      • Untuk menyelenggarakan tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
      • a. Penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
      • b. Penyiapan bahan  penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
      • c. Pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
      • d. Pengoordinasian inventarisasi dan fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat;
      • e. Pengoordinasian inventarisasi potensi bidang Pemberdayaan Masyarakat;
      • f.  Fasilitasi dan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan dan lembaga lainnya di tingkat Kecamatan dan Kelurahan;
      • g. Fasilitasi dan  pengkoordinasian  kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan Instansi terkait;
      • h. Pelaporan pelaksanaan lingkup bidang Pemberdayaan Masyarakat;
      • i. Pengadministrasian lingkup pemberdayaan masyarakat;
      • j. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
      • k. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Camat;
      • l. Penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Seksi.

Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang ketenteraman dan ketertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menyelenggarakan tugas Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:

a.   Penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;

b. Penyiapan bahan  penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;

c.    Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;

d. Pengoordinasian kebijakan teknis pembinaan ketertiban wilayah dan perlindungan masyarakat;

e. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pembinaan kesatuan bangsa dan penertiban perizinan;

f. Pembinaan dan pengkoordinasian personil/anggota Pertahanan Sipil (Hansip) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kecamatan;

g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;

h. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Camat;

l.  Penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Seksi.



  • Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Untuk menyelenggarakan tugas Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
  • a. Penyusunan program dan rencana kegiatan Seksi;
  • b. Penyiapan bahan  penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
  • c.  Pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan
  • d. Pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintahan umum di Kecamatan;
  • e. Pelaksanaan koordinasi pembinaan pemerintahan Kelurahan; 
  • f.  Pelaksanaan koordinasi pembinaan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
  • g. Fasilitasi penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kecamatan;
  • h. Fasilitasi koordinasi pembinaan administrasi kependudukan di Kelurahan; 
  • i.  Fasilitasi penyiapan bahan penyelenggaraan pelayanan kependudukan;
  • j.  Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
  • k. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Camat;
  • l. Penyiapan dan penyusunan bahan laporan kegiatan Seksi.