Dalam rangka mewujudkan Pemerintah Kota Bekasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Aparatur ASN dan Non ASN Kecamatan Medansatria mendukung Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 700/16/ITKO.Irban UPD tanggal 30 April 2024 perihal Program Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2024.
? Tidak menerima dan/atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawalan dengan kewajiban dan/atau tugasnya;
? Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak perbankan terkait dengan kredit/pinjaman;
? Menolak pemberian gratifikasi dengan sopan dan santun serta menjelaskan ketentuan tentang gratifikasi kepada pihak pemberi;
? Melaporkan terhadap dugaan gartifikasi kepada UPG Kota Bekasi yang berkedudukan di Inspektorat Daerah Kota Bekasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan atau penolakan;
? Melaporkan dugaan gartifikasi kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui aplikasi online (GOL KPK) dengan alamat https://gol.kpk.go.id paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan atau penolakan;
Ayo #kawanmesra, mari bersama kita tolak dan laporkan segala bentuk gratifikasi agar bangsa ini terbebas dari jerat korupsi yang dapat merugikan bangsa kita sendiri.