By: Kecamatan Medan Satria 16-05-2024

Tolak Gratifikasi untuk mewujudkan Pemerintah Kota Bekasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme

Dalam rangka mewujudkan Pemerintah Kota Bekasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Aparatur ASN dan Non ASN Kecamatan Medansatria mendukung Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 700/16/ITKO.Irban UPD tanggal 30 April 2024 perihal Program Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2024.

? Tidak menerima dan/atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawalan dengan kewajiban dan/atau tugasnya;
? Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak perbankan terkait dengan kredit/pinjaman;
? Menolak pemberian gratifikasi dengan sopan dan santun serta menjelaskan ketentuan tentang gratifikasi kepada pihak pemberi;
? Melaporkan terhadap dugaan gartifikasi kepada UPG Kota Bekasi yang berkedudukan di Inspektorat Daerah Kota Bekasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan atau penolakan;
? Melaporkan dugaan gartifikasi kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melalui aplikasi online (GOL KPK) dengan alamat https://gol.kpk.go.id paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan atau penolakan;

Ayo #kawanmesra, mari bersama kita tolak dan laporkan segala bentuk gratifikasi agar bangsa ini terbebas dari jerat korupsi yang dapat merugikan bangsa kita sendiri.