By: Kecamatan Medan Satria 25-04-2025

PENERTIBAN PKL DAN BANGUNAN SEPANJANG JALAN KALIBARU TIMUR DAN KELURAHAN KALIBARU DAN JALAN PANGERAN JAYAKARTA KELURAHAN HARAPANMULYA

[PENERTIBAN PKL DAN BANGUNAN SEPANJANG JALAN KALIBARU TIMUR DAN KELURAHAN KALIBARU DAN JALAN PANGERAN JAYAKARTA KELURAHAN HARAPANMULYA]

Kota Bekasi, 25 April 2025

MEDANSATRIA -Sebanyak 30 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jl Kalibaru Timur, Jl Mawar 6 Kelurahan Kalibaru serta Jl Pangeran Jayakarta Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, ditertibkan Jumat (25/4).

Berdasarkan surat perintah Kasatpol PP Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/2512 Satpol PP.Tibumtranmas, Pembongkaran lapak PKL dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Kecamatan Medansatria dan sejumlah petugas dari Kelurahan Kalibaru dan Kelurahan Harapanmulya.

Penertiban dilakukan sesuai prosedur dan dilakukan dengan persuasif serta memberikan surat peringatan kepada para PKL di lokasi.

Penertiban PKL dilakukan karena beberapa alasan:
1. Kemacetan lalu lintas :
PKL yang berjualan di tengah jalan dapat menyumbat jalur lalu lintas dan menyebabkan kemacetan, terutama di jam sibuk.

2. Keamanan dan kenyamanan pengguna jalan:
PKL yang tidak tertib dapat membahayakan pengguna jalan.

3. Kebersihan lingkungan:
PKL yang tidak bertanggung jawab dapat meninggalkan sampah yang dapat mencemari lingkungan.

4. Penyalahgunaan ruang publik:
Ruang publik yang seharusnya digunakan oleh masyarakat, bukan untuk berjualan.

Dalam penertiban melibatkan semua unsur yang ada di wilayah Kecamatan Medansatria. Dari Dishub, Linmas, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian dan TNI.

Pelaksanaan penertiban berjalan dengan aman dan lancar.

Sumber : https://www.instagram.com/p/DI3TMycpuOe/?img_index=1
Tags :